Syarat dan Prosedur Konsultan Perizinan Pelabuhan

Pelabuhan merupakan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batasan tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah ataupun bisnis. Umumnya, pelabuhan digunakan untuk tempat kapal bersandar, bongkar muat barang, naik turun penumpang, ataupun terminal.

Pelabuhan juga bisa dikatakan sebagai tempat berlabuhnya kapal yang dilengkapi berbagai fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran serta area perpindahan intra sekaligus antar moda  transportasi.

Nah, salah satu syarat untuk melakukan pengerjaan pembangunan pelabuhan, izin pembangunan merupakan kunci utama yang wajib dimiliki setiap lembaga pengembang. Namun yang harus diperhatikan adalah, pembangunan pelabuhan ini hanya bisa dilakukan oleh penyelenggara setelah terbit izin pembangunan secara resmi.

Hal ini diperjelas dalam KepMen No. 54/2002 dengan istilah lain, yaitu penetapan pelaksanaan pembangunan pelabuhan laut. Di mana, keputusan tersebut ditentukan bahwa pembangunan hanya bisa dilakukan setelah ditetapkannya keputusan pelaksanaan pembangunan.

Tak sedikit proyek pembangunan pelabuhan yang melibatkan konsultan perizinan pelabuhan demi kelancaran setiap prosesnya. Selain memudahkan, kehadiran konsultan semacam ini sudah pasti dianggap tepat jika mengingat prosedur dan persyaratan pembangunan yang pastinya tidak mudah dipahami oleh orang awam.

Persyaratan permohonan izin pembangunan oleh konsultan perizinan pelabuhan

Perlu diketahui, ada beberapa persyaratan permohonan yang wajib dipenuhi oleh konsultan perizinan pelabuhan untuk mendapatkan izin pembangunan. Berikut di antaranya:

  1. Persyaratan teknis

Persyaratan teknis ini terdiri atas dua macam, yaitu:

  • Studi kelayakan yang harus memuat tentang kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis serta finansial.
  • Desain teknis yang minimal harus memuat tentang konstruksi, kondisi tanah, kondisi hidrooceanografi, topografi, penempatan, dan konstruksi sarana bantu navigasi-pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan, tata letak, serta kapasitas peralatan di pelabuhan.
  1. Persyaratan kelestarian lingkungan atau dokumen lingkungan (AMDAL)

Adapun tata cara penerbitan dokumen lingkungan disesuaikan lagi dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 yang berisi tentang izin lingkungan hidup.

Prosedur penerbitan perizinan pelabuhan

Adapun prosedur penerbitan perizinan pelabuhan yang harus dilakukan oleh tim konsultan adalah sebagai berikut:

  1. Konsultan perizinan pelabuhan mengajukan permohonan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan kepada beberapa pihak, seperti menteri perhubungan (pelabuhan utama dan pengumpul), gubernur (pelabuhan pengumpan regional), dan bupati/walikota (pelabuhan pengumpan lokal).
  2. Berdasarkan permohonan yang diajukan sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian terhadap persyaratan yang diberikan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
  3. Berdasarkan hasil penelitian persyaratan yang telah terpenuhi, pihak-pihak terkait seperti menteri, gubernur, bupati/walikota menetapkan izin pembangunan pelabuhan.

Pada dasarnya, pembangunan pelabuhan ini hanya bisa dilakukan oleh otoritas pelabuhan terkait (untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial) dan unit penyelenggara pelabuhan (untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial). Namun, badan usaha pelabuhan atau pihak swasta juga bisa melakukan beragam aktivitas pembangunan pelabuhan dengan syarat-syarat sesuai konsesi otoritas terkait.

Setelah izin berhasil didapatkan oleh konsultan perizinan pelabuhan, baik penyelenggara ataupun badan usaha yang terkait dengan pembangunan pelabuhan tersebut memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan paling lama dua tahun sejak tanggal berlakunya izin proyek pembangunan tersebut.
  • Melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan sesuai rencana induk pelabuhan yang ditetapkan sejak awal.
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan secara berkala kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
  • Bertanggung jawab terhadap setiap dampak yang muncul selama pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan yang bersangkutan.

Sekian informasi singkat mengenai syarat dan prosedur konsultan perizinan pelabuhan yang perlu diketahui secara detail. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *